Selasa, 17 Januari 2012

INOVASI ANAK BANGSA YANG MENCIPTAKAN MOBIL KIAT ESEMKA


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah memaparkan legal opinionmereka terkait keberadaan mobil Esemka. Secara garis besar, dalam legal opinion-nya, mereka menyatakan jika sampai saat ini mobil Esemka tidak bermasalah dari aspek hukum.
Mobil Esemka merupakan pengejawantahan dari Instruksi Presiden Nomor 6 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Sejalan dengan itu, berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan produksi mobil Esemka agar dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, dari aspek hukum, mereka menilai Presiden perlu segera memberikan dukungan melalui pembentukan instruksi presiden (inpres).
Salah seorang kandidat doktor FHUI yang ikut mengkaji mobil Esemka, Idris F Sihite, menjelaskan, inpres tersebut harus menginstruksikan kepada berbagai kementerian terkait untuk segera bekerja sama memberikan dukungan optimal terhadap pengembangan mobil kebanggaan siswa SMK tersebut. Kementerian terkait, kata dia, adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Dalam Negeri.
"Dukungan dari kementerian terkait dilakukan mulai saat praproduksi, produksi, maupun pendistribusian mobil Esemka. Inpres ini di dalamnya juga menginstruksikan agar pengadaan barang pemerintah memprioritaskan penggunaan mobil dalam negeri (termasuk mobil Esemka)," kata Idris, Selasa (17/1/2012) di gedung Kemdikbud, Jakarta.
Ia mengatakan, dukungan pemerintah melalui inpres ini merupakan hal yang sangat wajar, mengingat di mana pun, industri otomotif nasional memerlukan dukungan pemerintah yang berupa berbagai insentif, promosi penggunaan, dan dukungan teknik lainnya. "Dukungan pemerintah terhadap mobil Esemka merupakan wujud pelaksanaan amanat UUD 45, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bayu Dwi Anggoro, mahasiswa Program Doktoral FHUI, juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, inpres merupakan modal untuk persiapan masa depan, dan kementerian terkait harus duduk bersama mendorong agar mobil Esemka menjadi kendaraan nasional. "Selama ini kementerian mengaku mendukung. Nah, inpres harusnya menginstruksikan pengadaan barang mengutamakan produk nasional," tandasnya.

ini gan gambar mobil mobilnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar